Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan
Tahap Penyelidikan
Seorang penyidik dalam melaksanakan
tugasnya memiliki koridor hukum yang harus di patuhi, dan diatur secara formal
apa dan bagaimana tata cara pelaksanaan, tugas-tugas dalam penyelidikan.
Artinya para penyidik terikat kepada peraturan-peraturan, perundang-undangan,
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.
Dalam pelaksanaan proses penyidikan,
peluang-peluang untuk melakukan penyimpangan atau penyalagunaan wewenang untuk
tujuan tertentu bukan mustahil sangat dimungkinkan terjadi. Karena itulah semua
ahli kriminalistik menempatkan etika penyidikan sebagai bagian dari
profesionalisme yang harus d miliki oleh seorang penyidik sebagai bagian dari
profesionalisme yang harus dimiliki oleh seorang penyidik. Bahkan, apabila
etika penyidikan tidak dimiliki oleh seseorang penyidik dalam menjalankan tugas
-tugas penyidikan, cenderung akan terjadi tindakan sewenang-wenang petugas yang
tentu saja akan menimbulkan persoalan baru.
Ruang lingkup penyelidikan adalah serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang mengatur dalam undang-undang No 26 tahun 2000 pasal I angka
5. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan, mencari
keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, dan mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1)
KUHAP, untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik dapat
melakukan penangkapan. Namun untuk menjamin hak hak asasi tersangka, perintah
penangkapan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan Barang Bukti.
Penyelidikan yang dilakukan penyelidik
dalam hal ini tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of
innocence) sebagaimana di sebutkan dalam penjelasan umum butir 3c KUHAP.
Penerapan asas ini tidak lain adalah untuk melindungi kepentingan hukum dan
hak-hak tersangka dari kesewenang-wenangan kekuasaan para aparat penegak hukum.
Selanjutnya kesimpulan hasil penyelidikan ini disampaikan kepada penyidik.
Apabila didapati tertangkap tangan, tanpa
harus menunggu perintah penyidik, penyelidik dapat segara melakukan tindakan
yang diperlukan seperti penangkapan, larangan, meninggalkan tempat,
penggeledahan dan penyitaan. Selain itu penyelidik juga dapat meakukan
pemerikasaan surat dan penyitaan surat serta mengambil sidik jari dan memotret atau
mengambil gambar orang atau kelopmpok yang tertangkap tangan tersebut. Selain
itu penyidik juga dapat membawa dang mengahadapkan oarang atau kelompok
tersebut kepada penyidik. Dalam hal ini Pasal 105 KUHAP menyatakan bahwa
melaksanakan penyelidikan, penyidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan
diberi petunjuk oleh penyidik.
Tahap Penyidikan.
Pengertian penyidikan diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana yang terdapat Pada Pasal 1 butir I yang
berbunyi sebagai berikut:
“Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia Atau Pejabat Pegawai Negari Sipil tertentunyang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.“
Dari pengertian penyidik diatas, dalam
penjelasan undang-undang disimpulkan mengenai pajabat yang berwenang untuk
melakukan penyidikan yaitu: Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI);
dan Pejabat Pegawai Negari Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang
untuk melakukan penyidikan.
Selain penyidik, dalam KUHAP dikenal pula
penyidik pembantu, ketentuan mengenai hal ini terdapat pada Pasal I butir 3
KUHAP, yangmenyebutkan bahwa:
“Penyidik pembantu adalah pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberikan diberi wewenang
tertentu dapat melakukan penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini”.
Selanjutnya mengenai pengertian penyidik
pembantu diatur dalam Pasal 1 Butir 12 Undang-undang No.2 tahun 2002, yang
menyatakan Bahwa:
“Penyidik Pembantu adalah pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang
tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-undang”.
Mengenai Penyidik Negari Sipil Dijelaskan
lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) KUHAP, Bahwa
“Yang dimaksud dengan penyidik dalam ayat
ini adalah misalnya pejabat bea cukai, pejabat imigrasi, pejabat kehutanan yang
melakukan tugas penyelidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh
undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.”
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan
mengenai penyidik dan penyidik pembantu di atas, dapat diketahui bahwa untuk
dapat melaksanakan tugas penyidikan harus ada pemberian wewenang. Mengenai
pemberian wewenang tersebut menurut Andi Hamzah, berpendapat bahwa:
“Pemberian wewenang kepada penyidik bukan
semata-mata didasarkan atas kekuasaan tetapi berdasarkan atas pendekatan
kewajiban dan tanggung jawab yang diembannya, dengan demikian kewenangan yang
diberikan disesuaikan dengan kedudukan, tingkat kepangkatan, pengetahuan serta
ringannya kewajiban dan tanggung jawab penyidik.”
Tugas penyidikan yang dilakukan oleh
Penyidik POLRI adalah merupakan penyidik tunggal bagi tindak pidana Umum,
tugasnya sebagai penyidik sangat sulit dan membutuhkan tanggung jawab yang
besar, karena penyidikan merupakan tahap awal dari rangkaian proses
penyelesaian perkara pidana yang nantinya akan berpengaruh bagi tahap proses
peradilan selanjutnya.
Sedangkan pada Pasal I butir 2 KUHAP
menjelaskan mengenai pengertian penyidikan, sebagai berikut:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”
Segubungan dengan hal tersebut Yahya
Harahap memberikan Penjelasan mengenai penyidik dan penyidikan sebagai berikut:
“Sebagaimana yang telah dijelaskan pada
pembahasan ketentuan umum Pasal I Butir I dan 2, Merumuskan pengertian
penyidikan yang menyatakan, penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat pegawai
negeri tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang. Sadangkan penyidik
sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan
mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang suatu
tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku
tindak pidananya”
Sedangkan Andi Hamzah dalam
bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia menyimpulkan defenisi dari Pasal I Butir 2
KUHAP, sebagai berikut:
Penyidikan (acara pidana) hanya dapat
dilakukan berdasarkan undang-undang, hal ini dapat disimpulkan dari
kata-kata…menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Ketentuan ini dapat
dibandingkan dengan Pasal 1 Ned.Sv. Yang berbunyi: Strafvordering
heeft allen wet voorzien. (Hukum acara pidan dijalnkan hanya
berdasarkan Undang-undang).
Acara pidana dijalankan jika terjadi
tindak pidana hal ini dapat disimpulkan dari kata membuat terang tindak pidana
yang terjadi, hal inilah yang tidak disetujui oleh Van Bemmelen, karena,
katanya mungkin saja acara pidana berjalan tanpa terjadi delik; contoh klasik
yang dikemukakan ialah kasus Jean Clas di Prancis yang menyangkut seorang Ayah
dituduh membunuh anaknya, padahal itu tidak terjadi namun proses pidannya sudah
berjalan.
Selanjutnya Andi Hamzah kembali bahwa
Penyidikan ialah ialah suatu istilah yang dimaksud sejajar dengan pengertian
Opsparing (Belanda), dan Investigation (Inggris) atau Penyisatan/Sjasat
(Malaysia). Defenisi penyidikan dalam KUHAP. Menurut bahasa Belanda adalah sama
dengan Opsporing.
Berikut ini Andi Hamzah mengutip pendapat
De Pinto ang menyatakan bahwa; Menyidik (Opsporing). Beartipemeriksaan
permulaan oleh Pejabat-pejabat yang untuk itu oleh undang-undang segera setelah
mereka dengan jalan apapun mendengar yang sekedar beralasan, bahwa ada
terjadinya suatu pelanggaran hukum
Penyidikan merupakan aktivitas yurisdis
yang dilakukan penyelidik untuk mencari dan menemukan kebenaran sejati (Membuat
terang jelas tentang tindak pidana yang terjadi.
Apa yang dikemukakan tentang penyelidikan
tersebut diatas Buchari Said menyebutkan sebagai aktivitas yuridis, maksudnya
adalah aktivitas yang dilakukan berdasarkan aturan-aturan hukum positif sebagai
hasil dari tindakan tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis
pula, karena kata yuridis menunjuk kepada adanya suatu peraturan hukum yang
dimaksud tiada lain peraturan-peraturan mengenai hukum acara pidana.
Tujuan utama penyidikan adalah untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti dapat membuat terang suatu
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal I butir 2 KUHAP
Dalam melaksanakan tugas penyidikan untuk
mengungkapkan suatu tindak pidana, maka penyidik karena kewajibannya mempunyai
wewenang sebagimana yang tercantum di dalam isi ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 16 ayat (1)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia,
yang menyebutkan bahwa wewenang penyidik adalah sebagi berikut:
1. Menerima Laporan atau
pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2. melakukan tindakan
pertama pada saat di tempat kejadian;
3. menyuruh berhenti
seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
4. melakukan penangkapan,
penahanan,penggeledahan dan penyitaan;
5. mengenai sidik jari dan
memotret seseorang;
6. memanggil orang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
7. Memanggil orang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
8. mendatang orang ahli
yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
9. mengadakan penghentian
penyidikan;
10. mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab.
Penyidikan yang dilakukan tersebut
didahului dengan pemberitahuan kepada penutut umum bahwa penyidikan terhadap
suatu peristiwa pidana telah mulai dilakukan. Secara formal pemberitahuan
tersebut disampaikan melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP). Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 109 KUHAP. Namun kekurangan
yang dirasa sangat menghambat adalah tiada ada ketegasan dari kentuan tersebut
kapan waktunya penyidikan harus diberitahukan kepada Penuntut Umum.
Dalam hal penyidik telah selesai melakukan
penyidikan, penyidik wajib segara menyerahkan berkas perkara tersebut kepada
penutut umum. Dan dalam hal penutut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan
tersebut kurang lengkap. Penutut umum segera mengembalikan berkas perkara
tersebut kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Apabila pada saat
penyidik menyerahkan hasil penyidikan, dalam waktu 14 Hari penutut umum tidak
mengembalikan berkas tersebut, maka penyidikan dianggap selesai.

0 Response to "Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan "
Post a Comment